Advertisement

Polri Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas

Edi Suwiknyo
Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:37 WIB
Bhekti Suryani
Polri Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mulai serius untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

Advertisement

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. 

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Polri

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement