Advertisement

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar 11 Kegiatan yang Dibatasi

Meuthia Novianthree Nafasya
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar 11 Kegiatan yang Dibatasi Suasana sepi satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro. Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa (22/06/2021) hingga 5 Juli 2021.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melakukan penguatan implementasi PPKM Mikro dengan tujuan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.
 
Seperti yang telah diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan setelah lima pekan setelah liburan Hari Raya Idulfitri. Jumlah kasus per tanggal (20/06/2021) disebarkannya siaran pers tersebut ada sebanyak 142.719 kasus aktif serta mengalami peningkatan 51,2 persen jika dibandingkan 3 Juni 2021.

Berikut daftar 11 sektor yang diperketat atau diatur dalam PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021:
 
1. Kegiatan Perkantoran
Kantor yang berada di lokasi zona merah memiliki porsi melakukan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Sedangkan kantor yang berada di zona lainnya melakukan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Advertisement

Dalam melakukan kegiatan perkantoran harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, serta apabila WFH diharuskan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
 
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah, Perguruan Tinggi, dan tempat Pendidikan lainnya yang berada di zona merah dilakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sedangkan pada zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan yang ada pada Kemendikbudristek.
 
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan ini dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan karena merupakan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan lain sebagainya.
 
4. Kegiatan Restoran
Pembatasan pun juga diterapkan di restoran atau tempat makan lainnya. Diberlakukan untuk masyarakat yang akan makan dan minum di tempat hanya tersedia 25 persen kapasitas.

Pembatasan jam operasional pun ditentukan yakni hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun untuk layanan pesan antar atau take away dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran.
 
5. Kegiatan Pusat Perbelanjaan
Pembatasan pada kegiatan di pusat perbelanjaan hamper sama dengan di restoran yakni diberlakukan pembatasan jam operasional hanya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi paling banyak hanya 25 persen kapasitas.
 
6. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan yang berlokasi di tempat konstruksi atau proyek ini dapat beroperasi sepenuhnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan ibadah seperti di masjid, musholla, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya untuk sementara ditiadakan sampai dinyatakan aman bagi yang berada di lokasi zona merah. Sedangkan untuk zona lainnya menyesuaikan peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan area public seperti di fasilitas umum, tamanu mum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara bagi daerah yang berzona merah.

Sedangkan, pada zona lainnya diizinkan namun hanya sebanyak 25 persen kapasitas dan dilanjutkan dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
 
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Bagi tempat kegiatan yang berada di zona merah akan ditutup sementara, sedangkan zona lainnya hanya akan berisi 25 persen dari kapasitas yang selanjutnya menyesuaikan Pemerintah Daerah masing-masing. Kemudian, untuk kegiatan seperti hajatan hanya dianjurkan berisi 25 persen kapasitas serta tidak ada hidangan makanan di tempat.
 
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring yang berlokasi di zona merah ditutup sementara dan wajib dilakukan secara daring atau virtual. Sedangkan untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas paling banyak 25 persen.
 
11. Transportasi Umum
Kendaraan umum dapat beroperasi secara penuh namun tetap menyesuaikan peraturan Pemerintah Daerah masing-masing tempat seperti pengaturan kapasitas dan jam operasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement