Advertisement
Kabar Baik, Utang Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Binaan Kemenag Siap Dibayarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik untuk guru dan dosen di lingkup Kementerian Agama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan selisih tunjangan guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018 siap dibayarkan setelah mendapat persetujuan pemerintah soal pencairannya.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih Tukin (tunjangan kinerja) yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui. Total anggarannya lebih dari dua triliun rupiah," kata Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Yaqut mengatakan penyelesaian pembayaran selisih Tukin guru dan dosen ini diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.
Baca juga: Bantuan Usaha Mikro Rp1 Triliun Salah Sasaran, Penerima Ada yang PNS hingga TNI
Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," kata dia.
Ia menjelaskan sejak dilantik menjadi Menag, Yaqut kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tunjangan kinerja yang tidak kunjung dibayar. Menag lalu mengomunikasikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Bisa Dicairkan Sebelum 30 Juni 2021, Begini Caranya!
"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp2.030.479.924.000. Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA Satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat," kata dia.
Menag berharap terbayarnya selisih tunjangan kinerja yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Terus berupaya tingkatkan skil, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement