Advertisement
Pembunuh George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menilai vonis 22,5 tahun untuk Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd, adalah keputusan yang tepat.
"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan, tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu tampaknya tepat,” kata Joe Biden di Ruang Oval pada Jumat sore seperti dikutip dari CNN, Sabtu, (26/6/2021).
Advertisement
Namun, Biden mengatakan dia tidak mengikuti secara detail proses sidang Chauvin. Dia mendengar vonis kepada Chauvin ini dari wartawan di Gedung Putih.
Derek Chauvin, personel Kepolisian Minneapolis, Minnesota, yang membunuh George Floyd tahun lalu, wajib menjalani 15 tahun dari hukuman itu sebelum diputuskan apakah dia harus menjalani 7 tahun sisanya.
Hakim Peter Cahill mengatakan bahwa vonis yang dia ketok berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan. Dia membantah keputusannya dipengaruhi oleh emosi atau opini publik.
"Derek Chauvin telah menyalahgunakan wewenang yang ia punya atau kepercayaan publik yang diberikan kepadanya. Dia memperlakukan George Floyd secara kejam," ujar Cahill, menjelaskan kenapa dirinya memberikan hukuman berat kepada Chauvin.
Cahill melanjutkan bahwa bukti selama persidangan juga menunjukkan bahwa Chauvin mengabaikan segala permohonan dari Floyd. Sebab, disaat Floyd menderita di bawah siksaannya dan memohon pertolongan, Chauvin melanjutkan aksinya yang berujung pada tewasnya Floyd.
Saat kejadian, Chauvin menindih bagian belakang leher George Floyd pada Mei tahun lalu ketika hendak menangkapnya. Saat itu, Floyd diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mini market. Floyd sempat meronta-ronta, meminta Chauvin berhenti menindihnya karena ia tak bisa bernafas. Chauvin bergeming, tetap menindih Floyd hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement