Advertisement
29 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Termasuk 4 Daerah dari DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia mencatatkan 29 kabupaten/kota masuk zona merah Covid-19 pada Minggu (27/6/2021). Mayoritas dari Jawa Tengah.
Selain zona merah atau berisiko tinggi di 29 kabupaten/kota, terdapat 293 kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang, 166 kabupaten/kota berstatus zona kuning atau risiko rendah, dan 26 kabupaten/kota berstatus tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.
Advertisement
Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, 29 kabupaten/kota yang tercatat berstatus zona merah virus Corona yaitu Sumatra Utara di Kota Medan dan Kota Bukittinggi. Selanjutnya di Sumatra Selatan berada di Kota Palembang. Di Lampung berada di Kota Metro.
Selanjutnya, di Provinsi Kepulauan Riau beradai di Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lalu, di DKI Jakarta ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kemudian, di Jawa Barat zona merah berada di ada di Bandung dan Kota Bandung.
Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal.
Kemudian, di DIY, zona merah tersebar di Gunungkidul, Kota Jogja, Bantul, dan Sleman.
Selanjutnya, di Jawa Timur, zona merah tersebar di Bangkalan, dan Ponorogo. Terakhir, di Banten zona merah tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang.
Untuk zona merah, Satgas mengimbau agar testing dijalankan dengan lebih intensif, kemudian penelusuran kontak pada kasus terkonfirmasi, suspek, kontak erat, dan probable agar lebih agresif.
Kemudian, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan, dan tempat umum ditutup.
Selanjutnya, diatur pula untuk aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. Adapun, fasilitas kesehatan diatur agar diprioritaskan merawat pasien Covid-19.
Fasilitas pendidikan di zona merah juga diatur untuk tutup dan kebali memberlakukan pembelajaran dari rumah (PJJ) secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement