Advertisement
Penyimpanan Stok Vaksin Dibatasi 10 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyimpanan stok vaksin Covid-19 di fasilitas Dinas Kesehatan dibatasi maksimal 10 hari. Kementerian Kesehatan menerangkan hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi mempercepat target penyuntikan 2 juta dosis per hari.
"Dari hasil monitoring, kita bisa lihat ada yang stok vaksinnya disimpan sampai 49 hari. Ini tentunya sayang kalau vaksin yang ada sebenarnya sanggup mencukupi untuk kebutuhan setiap harinya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Webinar "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi COVID-19" yang diselenggarakan Forum Aliniea secara virtual dan dipantau di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Siti Nadia mengatakan strategi terbaik penyimpanan stok vaksin yang diizinkan Kementerian Kesehatan berkisar antara tujuh hingga sepuluh hari, sehingga saat terjadi kekurangan stok bisa segera diisi ulang melalui pengajuan kepada pemerintah pusat.
Tindakan menyimpan vaksin dalam waktu terlalu lama di dinas kesehatan, kata Siti Nadia, salah satunya karena pertimbangan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan pasokan vaksin dan jumlah permintaan di fasilitas vaksinasi.
"Saat kami konfirmasi, ada kekhawatiran dinas kesehatan bagaimana menjaga ketersediaan vaksin selama interval penyuntikan dosis pertama dan kedua. Pakai saja vaksin yang ada, nanti segera kita isi ulang lagi," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Melonjak, LaporCovid-19 Minta Maaf. Loh Kenapa?
Siti Nadia mengatakan terdapat dua kemungkinan terkait keterlambatan pencapaian target penyuntikan di suatu daerah, yakni faktor penyimpanan stok vaksin dosis kedua yang terlalu lama atau pelayanan vaksinasinya yang bergerak lambat di lapangan.
"Kalau terjadi keterlambatan karena penyuntikan masih kurang, harus diakselerasi oleh Kemenkes dan pemerintah provinsi setempat agar target 1 juta teraih. Kita lihat implementasi di kabupaten/kota, kalau masih 50 ribu orang, harus diupayakan sampai 100 ribu orang per hari," ujarnya.
Siti Nadia menambahkan saat ini telah diterbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah daerah agar mempercepat proses vaksinasi COVID-19, khususnya pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun, 18 tahun ke atas serta lanjut usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement