Advertisement
Innalillahi, Kasus Kematian Covid-19 RI Sudah Tembus Rekor 500 Orang Sehari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mencatatkan angka kematian Covid-19 menembus rekor lebih dari 500 orang. Jumlah ini merupakan yang tertinggi selama pandemi.
Adapun, pada hari ini, Kamis (1/7/2021) kasus kematian tertinggi dicatatkan oleh Provinsi Jawa Tengah, sampai 180 orang.
Advertisement
Kemudian, provinsi dengan kasus kematian terbanyak kedua pada hari ini disumbang Jawa Timur 74 orang, ketiga Jawa Barat 65 orang, keempat DKI Jakarta 46 orang, dan kelima DI Yogyakarta 37 orang.
Pada hari ini, Indonesia juga mencatat rekor terbaru kasus harian Covid-19, mendekati 25.000 kasus. Perinciannya, sampai 24.836 kasus. Dari tambahan kasus tersebut, total kasus di Indonesia mencapai 2.203.108 kasus.
Sementara itu, yang sembuh hari ini hanya bertambah 9.874 orang sehingga totalnya menjadi 1.890.287 kasus.
Melihat angka kasus yang terus bertambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli – 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.
BACA JUGA: Lagi, Kegiatan Hajatan Jadi Sumber Penularan Covid-19, 38 Warga Kulonprogo Terpapar
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement