Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mark Sungkar dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana olahraga triathlon.
Terkait tuntutan tersebut, Mark Sungkat akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pembacaan pledoi yang akan digelar pada 8 Juli mendatang.
Advertisement
"Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Fahri Bachmid mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai dakwaan JPU terhadap Mark Sungkar tak terbukti di persidangan.
Baca juga: Satpol PP DIY: Tak Ada Lagi Peringatan, Berani Langgar Prokes Tempat Usaha Langsung Ditutup
"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujarnya.
Mark Sungkar pribadi membantah segala sangkaan terhadapnya. Atas dasar itu l nota pembelaan diajukan demi mencari keadilan.
Fahri bahkan menilai JPU sangat mengada-ada dalam tuntutannya.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ujarnya.
Baca juga: Seluruh Daerah Jateng Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata dia lagi.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.
Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Bantul School Expo Digelar di Stasion Sultan Agung, Ajang Promosi Segala Kegiatan Pendidikan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
Advertisement
Advertisement