Advertisement
Pakar Minta PPKM Tertentu Dipermanenkan
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG - Penanganan Covid-19 dinilai tidak akan efektif jika pemerintah tidak konsisten menerapkan pengetatan.
Mestinya, ada aturan-aturan tertentu terkaitĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur secara permanen. Dengan konsisten tersebut maka pencegahan penularan Covid-19 bisa lebih efektif.
Advertisement
Hal itu disampaikan pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Tuba Helan.
Dia mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertentu perlu diatur secara permanen walaupun jumlah kasus Covid-19 menurun.
Aturan permanen ini perlu dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara terukur dan lebih terarah, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Sabtu (3/7/2021).
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Para ahli virus telah menyatakan bahwa Corona tidak akan hilang dari muka bumi, maka seharusnya kegiatan tertentu seperti pesta, kerumunan di tempat keramaian, wisata, dan lain-lain dibatasi secara permanen walaupun jumlah kasus menurun," kata Johanes.
Dia menegaskan peraturan yang tidak konsisten tidak akan memberikan hasil yang memuaskan.
"Kalau sekarang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 maju mundur. Ketat, longgar, ketat, longgar tidak akan berhasil mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Bayangkan, ujarnya, seorang lurah datang di tempat pesta yang dihadiri ratusan orang, memberikan sambutan dan mengimbau undangan untuk taat protokol kesehatan.
Padahal, di depan mata, dia sendiri menyaksikan orang melanggar protokol kesehatan.
"Seharusnya, lurah membubarkan masa di pesta. Tapi semua ini dianggap biasa saja. Kalau penangannya seperti ini, kapan selesainya," katanya lagi.
Karena itu, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 perlu diatur secara permanen, agar lebih tegas dan terukur serta lebih terarah.
Artinya, dibutuhkan penerapan kebijakan yang ketat dan bertarget penurunan penyebaran Covid-19 sampai waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement