Advertisement

PPKM Darurat, Cek Syarat Perjalanan di Luar Jawa dan Bali via Pesawat

Anitana Widya Puspa
Minggu, 04 Juli 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Darurat, Cek Syarat Perjalanan di Luar Jawa dan Bali via Pesawat Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Calon penumpang pesawat udara yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dikenakan sejumlah persyaratan dokumen kesehatan tes Antigen atau swab PCR serta tak lagi berlaku GeNose.

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Advertisement

Namun, lanjutnya, dapat diinformasikan pula terdapat kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang harus disesuaikan oleh penumpang terkait dengan ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti.

Diantaranya, dari dan menuju Kalimantan Tengah yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QR code

“Sementara untuk menuju Kalimantan Barat yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Minggu (4/7/2021)

Di sisi lain, dari dan menuju Sulawesi Tengah menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu bagi penumpang menuju Sulawesi Utara menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu penumpang menuju Kupang yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi penumpang tujuan Balikpapan menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan [bagi yang non-KTP Balikpapan] atau hasil tes negatif rapid testantigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan [bagi KTP Balikpapan],” imbuhnya.

Bagi penumpang pesawat dari Jawa dan Bali, telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

SE Kemenhub tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Sultan Jogja Beri Pesan untuk Sleman saat Hadiri Syawalan Pejabat

Sleman
| Selasa, 30 April 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement