Advertisement
Asal-usul Harta Jumbo KSAD Andika Perkasa, Ini Penjelasan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke lembaga antirasuah tidak bisa dijadikan dasar untuk menyebut harta tersebut telah bersih dari tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi LHKPN milik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Advertisement
Dikutip dari dokumen LHKPN, Jenderal Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp179,9 miliar.
"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN (Penyelenggara Negara) atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adapun, sebagian besar harta milik Jenderal Andika Perkasa disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas. Nilai harta dalam bentuk kas setara kas mencapai Rp126,9 miliar.
Perlu diketahui kas setara kas adalah harta yang disimpan dalam disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas.
Selain dalam bentuk kas dan setara kas, Jenderal Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp38,1 miliar. Empat aset tanah dan bangunan milik Andika Perkasa berada di luar negeri.
Keempat aset itu mencakup aset bangunan seluas 76 m2 di New South Wales, Australia senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 di Cadbury, Amerika Serikat senilai Rp4,5 milar, tanah di Cedar Croft Lane Bethesda AS senilai Rp5 miliar, tanah di Court Potomac MD 20854 senilai Rp5,5 miliar.
Empat aset tanah dan bangunan di luar negeri tersebut diperoleh oleh Jenderal Andika dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Jadwal Layanan SIM di Bantul Mei 2024, Ini Lokasi dan Waktunya
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
Advertisement
Advertisement