Advertisement
Bisa Masuk Penjara, Ini Detail Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel kantor PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life menjadi trending topic di media massa.
Anies menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantas, apa sebenarnya sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19?
Advertisement
BACA JUGA : Langgar Aturan PPKM Darurat, 312 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa
Sesuai yang tertera dalam Imendagri Nomor 15 Tahun 2021, tertulis bahwa pelanggar PPKM Mikro akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis Imendagri dalam bagian kesebelas poin c, seperti dikutip, Rabu (7/7/2021).
Berikut sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
BACA JUGA : 3 Hari PPKM Darurat, Satpol-PP Kulonprogo Layangkan 67 Teguran
2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 tercantum:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement