Advertisement
Fogging dan Sterilisasi Tempat Isolasi Mandiri Perlukah? Ini Penjelasan Ahli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Saat situasi pandemi tinggi seperti ini, pasien covid-19 dengan gejala ringan disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Namun, bagi orang yang merawat penderita Covid bingung dan bertanya, apakah perlu sterilisasi atau fogging ruangan di rumah yang telah dijadikan tempat isolasi mandiri penderita Covid?
Advertisement
Menurut ahli patologi klinis, Tonang Dwi Ardyanto, sterilisasi atau fooging tidak perlu dilakukan. Karena, virus penyebab Covid terdapat dalam sel tubuh manusia. Tidak pada jentik, seperti virus penyebab DBD.
BACA JUGA : Luhut Sarankan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Isolasi Mandiri di Rumah
Jika untuk DBD, katanya, benar boleh dilakukan sterilisasi atau fogging. Bahkan dilakukan dengan pola waktu yang tepat, agar dapat dengan tepat memotong siklus hidupnya. Pada penderita Covid, tentu saja tidak mungkin melakukan sterilisasi atau fogging terhadap manusianya. Maka, sterilisasi atau fogging sebenarnya bukan pilihan yang tepat. Apalagi menggunakan bahan cairan yang justru tidak ramah lingkungan.
Lantas, bagaimana dengan chamber spray?
“Itupun sebenarnya tidak efektif. Yang dilakukan di Vietnam, hanya menggunakan air garam (tentu dengan komposisi atau proporsi, dan mekanisme tertentu). Tujuannya untuk membersihkan hanya bagian luar tubuh. Tentu tidak bisa membersihkan virus di dalam tubuh.” Jelas Tonang.
Jadi bagaimana dengan rumah yang penghuninya baru selesai isolasi mandiri? Menurut Tonang sebaiknya hal-hal untuk membersihkan ruangan atau tempat isolasi dilakukan oleh yang bersangkutan, semua pintu dan jendela dibuka. Bersihkan lantai dengan cairan pembersih lantai biasa. Lalu, bersihkan permukaan meja, kursi, peralatan rumah tangga dengan cairan pembersih biasa. Sambil didorongkan angin dengan kipas ke luar rumah.
“Tidak perlu disemprot. Kalau Anda merasa benar-benar baru puas bila disemprot, ikuti cara di Vietnam: hanya dengan air garam (konsentrasi rendah, hanya 1/4-1/2 sendok the per 1 L air). Ini maksudnya secara psikis saja. Setelah dilakukan pembersihkan, biarkan tetap terbuka, kipas angin tetap menyala, udara mengalir bebas selama 1-2 jam. Setelah itu, kembali dapat beraktivitas kembali seperti biasa," ujar Tonang.
BACA JUGA : Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Akan Dapat Vitamin dan Obat Serta Layanan Konsultasi
Penyemprotan untuk Covid memang ada namun untuk dilakukan di ruang-ruang khusus dan tertutup seperti misalnya ruang perawatan pasien di RS, ruang tindakan bedah atau diagnostik dan sejenisnya. Ada komposisi cairannya tersendiri. Tentu ini tujuannya tidak hanya untuk virus covid. Bersifat memang benar-benar membersihkan ruangan-ruangan tersebut. Kemenkes sudah menerbitkan buku tentang hal tersebut sekitar 1 tahun lalu.
Kalau tetangga kita harus di rawat di rumah sakit, sementara rumahnya ditinggalkan kosong, bagaimana cara kita membantu menjaga rumahnya?
Sejauh ini, bertahannya Covid di permukaan benda-benda dengan aliran udara bebas disekitarnya adalah 1-2 jam. Karena, setelah itu droplet akan kering dan virus akan mati.
Syaratnya adalah udara mengalir bebas di sekitarnya. Untuk itu, biarkan dulu rumahnya kosong sampai 24 jam sejak ditinggalkan ke rumah sakit. Buka semua pintu dan jendeka, lalu pasang kipas angina ke arah luar, tinggalkan untuk membersihkan halaman rumah terlebih dahulu.
Tunggu proses ventilasi demikian selama minimal 2 jam. Setelah 2 jam diperbolehkan untuk masuk lagi untuk membersihkan ruangan seperti mengepel lantai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement