Advertisement
Di Jakarta, 103 Perusahaan Swasta Disegel karena Langgar PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @aniesbaswedan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menyegel 103 perusahaan swasta yang terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa 103 perusahaan itu telah ditindak dalam rangka Operasi Yustisi di DKI Jakarta. Operasi Yustisi itu, menurut Yusri, sudah dilakukan ke sejumlah perkantoran sejak Senin 5 Juli 2021-Selasa 6 Juli 2021.
"Total ada 103 perkantoran yang ditindak dalam Operasi Yustisi dan diberikan sanksi yaitu segel sementara," tuturnya, Rabu (7/7).
Yusri menjelaskan ratusan perusahaan itu ditindak sesuai peraturan daerah dalam PPKM Darurat di DKI Jakarta. Alasan Polda Metro Jaya menindak ratusan perusahaan itu, kata Yusri karena tetap mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat.
"Semuanya masih didalami apakah akan lanjut ke proses hukum atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat.
Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja non esesial dan kritikal harus bekerja dari rumah. "Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Didominasi Cerah Berawan
- Kuota Rumah Bersubsidi Diprediksi Segera Ludes, Pengembang Usul Ditambah
- Banyak Cerah Berawan dan Lebih Sejuk, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Selasa 7 Mei
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Daerah Lain Naik, Dinkes Sleman Klaim Ada Tren Penurunan Kasus DBD
Sleman
| Selasa, 07 Mei 2024, 05:37 WIB
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement