Advertisement
Polisi Diminta Tolak Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Advertisement
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa perkara tindak pidana narkotika yang sudah menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya itu bukan perkara yang sengaja dibuat oleh Polisi, tetapi sudah berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami yakin bahwa penangkapan dan penetapan tersangka itu bukan asal tangkap, namun didasarkan pada alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (10/7).
Dia mendesak Polres Metro Jakarta Pusat selaku penyidik perkara tersebut menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan penasihat hukum dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami berharap Kepolisian tidak menghentikan proses penyidikan atas perkara itu dengan dalih rehabilitasi atau tidak," katanya.
Kurniawan mengimbau agar perkara itu segera menjadi berkas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Serahkan perkara itu kepada Majelis Hakim yang menyidangkan nanti," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh ZN.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Unggahan Terakhir di Medsos
Advertisement
Selanjutnya, menurut Yusri, Kepolisian langsung menangkap ZN usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
"ZN yang merupakan sopir ini ditangkap pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya, Kamis (8/7/2021).
Setelah ZN ditangkap bersama barang bukti sabu, menurut Yusri, ZN langsung membeberkan bahwa sabu tersebut merupakan milik majikannya atas nama Ramadhani Ardi Bakrie alias Nia Ramadhani.
"Kami langsung ke rumah tersangka RAB ini yang beralamat di Pondok Pinang Kebayoran Lama dan melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menyita alat hisap sabu yaitu Bong yang biasa digunakan Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie untuk memakai narkotika jenis sabu bersama sabu seberat 0,78 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement