Advertisement
Menag Ajak Ormas Islam Imbau Umat Tak Mudik saat Iduladha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di masa pandemi Covid-19. Kementarian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengimbau masyarakat jelang Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan Menag Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Imbauan bersama itu diberikan agar umat tidak melakukan mudik saat periode perayaan lebaran kurban itu. Menurutnya, mudik akan memicu penyebaran Covid-19.
"Saya melaporkan ke presiden bahwa Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam. NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Ekonom Minta Pemerintah Kesampingkan Pertumbuhan Ekonomi
Dia pun mengatakan pada sore ini melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas Islam tersebut. "Dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Menag Yaqut juga menyampaikan kepada umat Islam bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan yakni surat edaran Menteri Agama No. 17/2021 terkait Pelaksanaan Iduladha. Regulasi itu antara lain mengatur terkait dengan peniadaan untuk sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan ada jamaah, misalnya tidak diperbolehkan pada masa PPKM Darurat ini. SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Inflasi di DIY Berlebihan, Ini Saran Bank Indonesia
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
Selain SE No. 17/2021, terdapat pula surat edaran Menag No. 16/2021 terkait petunjuk teknis enyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
- Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Tahun Ini, Persiapan Sudah Matang
- Menhub Budi Karya Sebut Pembangunan Infrastruktur Transportasi Meningkat Selama 10 Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement