Advertisement
Tok! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Setelah Itu Dibuka Bertahap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal itu diumumkannya melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta. Setelah itu, jelas Kepala Negara, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021.
Advertisement
"Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakuan pembukaan secara bertahap," jelasnya dalam konferensi pers.
Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada hari ini. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.
Dalam konferensi pers sore ini, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan PPKM Darurat sudah sudah menunjukkan hasilnya dengan penurunan menurunnya bed occupancy rate (BOR) atau tingkat okupansi/keterisian tempat tidur di rumah sakit yang ada di provinsi, di pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Hari Ini 70 Warga DIY Meninggal Dalam 24 Jam karena Covid-19
"Serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual.
Namun, dia menilai penambahan kasus Covid-19 masih menjadi kendala yang dihadapi dalam PPKM Darurat ini. Apalagi, jelas dia, penambahan kasus baru mencapai dua kali lipat. Menurutnya, kenaikan kasus tersebut terkait dengan tersebarnya varian Covid-19, terutama varian delta.
"Ini tidak terlepas dari fakta bahwa varian of consent atau berbagai varian Covid-19 saat ini telah masuk ke Indonesia khususnya varian Delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement