Advertisement
Ini 5 Poin Penting Terkait Perpanjangan PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).
Keputusan ini disampaikan melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Negara. Presiden Jokowi mengatakan penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.Menurutnya, penerapan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan kasus positif Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA : Target PPKM Darurat Gagal Tercapai, Ini Sebabnya
“[PPKM Darurat] Tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nywanya,” sambung Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Berikut 5 poin penting pernyataan Presiden Jokowi soal perpanjangan PPKM Darurat:
1. Penurunan Kasus dan BOR
Setelah dilaksanakannya PPKM Darurat selama dua minggu terhitung sejak 3 Juli 2021, Presiden Jokowi mengatakan telah terjadi penurunan kasus dan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
“Namun, alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.
2. Dibuka Bertahap
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan serta mendengar suara masyarakat yang terdampak dari kebijakan PPKM Darurat.
BACA JUGA : Begini Skenario Pemkab Sleman Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Oleh sebab itu, jika kasus Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
3. Pasar dan PKL
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen
Presiden mengatakan tentunya pembukaan ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” paparnya.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Razia Orang yang Nekat Keluar Rumah Saat
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Adapun sektor esensial dan sektor kritikal yang nantinya akan kembali beroperasi mulai 26 Juli 2021.
4. Obat Gratis
Dalam kesempatan yang sama, Presiden meminta agar masyarakat bekerja sama untuk melaksanakan PPKM Darurat. Dengan begitu, terjadi harapan kasus akan segera menurun dan tekanan rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” ucapnya.
Jokowi mengatakan pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis, baik untuk orang tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala ringan. Paket obat gratis ini direncanakan sejumlah dua juta paket obat.
5. Penambahan Bansos
Dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM Darurat, maka berdampak pada masyarakat. Untuk itu, pemerintah kembali menambahkan alokasi anggaran perlindungan sosial senilai Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.
Bantuan ini meliputi bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) desa, program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, hingga perpanjangan subsidi listrik.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta, untuk sekitar Rp1 juta usaha mikro dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement