Advertisement

Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Edi Suwiknyo
Jum'at, 23 Juli 2021 - 14:37 WIB
Bhekti Suryani
Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK. 

Advertisement

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).

Dengan demikian tujuh aduan terkait TWK yang ditujukan ke Firli Bahuri sama sekali tidak terbukti. Tujuh aduan itu antara lain terkait dengan dugaan penyelundupan pasal di TWK.

Kemudian atau kedua Firli menghadiri sendiri rapat pembahasan draf peraturan komisi atau Perkom tentang tata cara Pengalihan Pegawai KPK.

Ketiga, pimpinan KPK tak pernah memberitahukan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan. Keempat, Firli dan pimpinan KPK juga diadukan karena diduga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Kelima, statemen Firli soal TWK yang merujuk pada pernyataan bahwa tes tersebut untuk mengukur pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan melakukan tes wawancara.

Enam, adanya pemufakatan oleh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang intinya memberhentikan pegawai KPK yang tak masuk seleksi pada tanggal 1 Juni 2021. Ketujuh, KPK tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXVII/2019.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement