Advertisement
Ini 3 Catatan dari KPK untuk Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun menyapaikan sejumlah poin untuk perbaikan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
"Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Varian Delta Disebut Salah Satu Penyakit Pernapasan Paling Menular dan Agresif yang Pernah Ada
Ada tiga catatan yang disampaikan Firli dalam rapat tersebut.
Pertama, pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin.
"Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima sehingga terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa," ucap Firli.
Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Selandia Baru Tambah Bantuan Rp15 Miliar untuk Indonesia
Kedua, data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.
Ketiga, seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain.
"Misalnya, pengujian dengan data ASN yang ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program prakerja dan program bantuan lainnya," kata dia.
Firli menegaskan KPK turut mengawal program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya dengan mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID.
"Keluhan yang kami terima terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021," katanya.
Firli mengatakan mayoritas keluhan yang diterima lembaganya, yakni keluhan tidak tercantum dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat.
Kemudian, ketidakakuratan data penerima.
"Yang bersangkutan dihubungi bahwa akan menerima BPUM sementara rekening bank berbeda sehingga justru akhirnya tidak menerima bantuan," ungkapnya.
Terakhir, keluhan mengenai informasi tentang BPUM secara umum, kriteria, tata cara, dan sebagainya. Hal itu menggambarkan bahwa sosialisasi mengenai program tersebut masih perlu diperbaiki.
Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
"Demi mendorong publikasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini, melalui aplikasi JAGA.ID, KPK juga menyediakan informasi mengenai program BPUM yang berisi antara lain tentang siapa yang berhak menerima bantuan, proses pendaftaran, besaran BPUM, dan lainnya," kata Firli.
JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespons masukan dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Latih Tarung Berujung Maut di Sleman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Alami Luka Bakar Tingkat 4 Usai Disiram Air Keras
- Israel Tolak Gencatan Senjata, Bombardir Warga Gaza di Rafah
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
Advertisement
Advertisement