Advertisement
Tolak Bendungan Bener Purworejo, Warga Wadas Gugat Ganjar ke PTUN
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, terus menolak proyek pembangunan Bendungan Bener. Pada 16 Juli 2021, tiga warga Desa Wadas mengajukan gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Advertisement
Rohanah, warga Desa Wadas sekaligus anggota Wadon Wadas, menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan Desa Wadas. Pasalnya, proyek pembangunan Bendungan Bener dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, akan dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapanpun akan konsisten untuk menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya,” jelas Rohanah dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat (23/7/2021).
Rohanah takut bilamana proyek pembangunan Bendungan Bener akan mengganggu aktivitas pertanian di wilayah tersebut. “Bumi Wadas yang indah subuh seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” ucapnya.
Terkait gugatan terhadap Ganjar Pranowo, Yatimah, salah satu anggota Wadon Wadas, menyebutkan bahwa perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut telah mengingkari perjuangan warga.
“Padahal IPL sudah habis, terus diterbitkan tanpa sepengetahuan warga. Padahal itu pematokan, pengukuran [dilakukan] secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rejeki jadi susah,” jelas Yatimah.
Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum dalam gugatan tersebut, juga mengamini pendapat tersebut. “Lahirnya IPL sama dengan hanya mendengarkan orang-orang yang punya kepentingan merusak lingkungan. Sudah cukup bagi kita untuk memperjuangkan hak panjenengan semua [warga Wadas] baik di ranah pengadilan maupun di luar pengadilan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Mudahkan Pencatatan Kelahiran, Disdukcapil Kulonprogo Gandeng 14 Faskes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Advertisement