Advertisement

Ini 7 Kategori WNA yang Bisa Masuk Indonesia saat PPKM Level 4

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 25 Juli 2021 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini 7 Kategori WNA yang Bisa Masuk Indonesia saat PPKM Level 4 Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) No.27/2021 yang telah ditandatangani pada 21 Juli 2021.

Permenkumham ini menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) tidak diperbolehkan, meski sebelumnya TKA masih diizinkan dengan alasan proyek strategis nasional.

Advertisement

“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menteri Luar Negeri tentang hal ini. Jadi saya berharap kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dan bisa menangani pandemi ini dengan baik,” kata Yasonna Laoly dikutip dari Tempo.

Walapun begitu, Yasonna mengatakan bahwa masih ada beberapa WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, tetapi dengan prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku.

“WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya,” kata Yasonna Laoly. Peraturan itu disampaikan saat berlaku PPKM Level 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement