Advertisement
PPKM Level 4 Berakhir, MTI Desa Pembukaan Akses ke Pasar Tradisional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti operasional pasar tradisional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dia menyarankan agar akses ke pasar tradisional tetap dibuka kendati belum ada keputusan lebih lanjut terkait PPKM level 4 yang akan berakhir hari ini, 25 Juli 2021, akan diperpanjang atau akan dilakukan pelonggaran.
Advertisement
“[PPKM level 4] ini bukan masalah transportasi saja. Kalau ada penyekatan [jalan] itu, di daerah yang jadi masalah adalah pasar. Kalau orang tidak boleh ke pasar itu salah besar. Akses ke pasar itu dibuka saja, cuma pasarnya diatur,” katanya kepada Bisnis, Minggu (25/7/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan operasional sektor tersebut, mengingat tidak semua masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hariannya secara daring.
Djoko menuturkan, alangkah baiknya jika pasar tradisional tetap dibuka dengan menerapkan sejumlah aturan, seperti pembatasan pengunjung, pengaturan jarak aman antara sesama penjual maupun pembeli, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu terbuka bagi warga yang mengantre.
“Akses ke pasar itu jangan ditutup, tetap dibuka cuma diatur. Sistem belanjanya ditata, jaraknya diatur, yang mau belanja dibuat aturan seperti yang masuk boleh sekian orang, sisanya tunggu diluar dan dikasih tempat antrean juga yang tertata. Jadi enggak semua akses ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi. Akses mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional boleh beroperasi dengan jam operasional sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Presiden Joko Widodo juga sempat mengatakan akan melonggarkan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 dengan catatan tren kasus positif Covid-19 terus menurun.
Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian juga pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Pembunuhan Pengusaha Boyolali, Fakta Ini Buka Kemungkinan Pelaku Dikenal Korban
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement