Advertisement

Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Setyo Aji Harjanto
Senin, 26 Juli 2021 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO - Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai saksi.

Politikus Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Selain Azis tim jaksa juga akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robun Pattuju. Stepanus diketaui ikut terjerat dalam perkara ini.

Advertisement

"Tim jaksa sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7/2021), diantaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/7/2021).

Ali mengatakan Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan tersebut.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Syahrial adalah terdakwa penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.

Baca juga: Asosiasi RS Swasta Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Turun

Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Syahrial dan M Azis Syamsudin, dalam pertemuan itu, membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.

Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Suap Penyidik

Sebelumya, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement