Advertisement
3 Juta UMKM Terima BPUM Rp1,2 Juta, Termasuk Anda? Begini Cara Ceknya..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 3 juta UMKM di Indonesia direncanakan bakal mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta.
Bantuan untuk tiga juta UMKM ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tahun 2020. Sebelumnya, sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bantuan sosial dengan dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya menyebutkan pencairan bantuan sosial UMKM berupa BPUM akan belangsung secara bertahap. Rencananya BPUM akan dicairkan mulai Juli hingga September 2021.
Bantuan UMKM dikucurkan sebagai suntikan modal bagi UMKM selama masa pandemi corona. Harapannya usaha kecil tetap bisa berjalan dan memperkuat ekonomi masyarakat selama masa pandemi.
Para pelaku UMKM dapat mengecek namanya melalui sistem daring untuk mengetahui apakah unit usahanya bakal mendapatkan BPUM. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek penerima BPUM senilai Rp1,2 juta.
- Buka website eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia;
- Isi kode verifikasi dengan tulisan huruf yang tertera pada laman tersebut;
- Apabila anda termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta, maka akan muncul pemberitahuan dalam website itu. Namun apabila unit usaha anda bukan termasuk penerima bantuan akan didapati keterangan bahwa anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik usaha adalah warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bukan anggota TNI/Polri;
- Bukan pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam bentuk lain.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.
Usulan tersebut nantinya akan diteruskan hingga ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Apabila mendapatkan persetujuan dari kementerian, maka pemilik usaha berhak mendapatkan BPUM.
Demikian informasi BPUM 2021 cara cek nama penerima Rp 1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Alami Luka Bakar Tingkat 4 Usai Disiram Air Keras
Advertisement
Advertisement