Advertisement
Ini Kapasitas Penumpang Diperbolehkan saat PPKM Level 1-4
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan edaran baru yakni SE No.56/2021 seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan secara spesifik, SE No.56/2021 tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Dia memerinci, batas maksimal kapasitas penumpang untuk angkutan darat yang diatur dalam SE No.56/2021 antara lain, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4
Kemudian maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.
“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambah Budi.
Dia menegaskan, selama periode PPKM level 1-4 tersebut, Ditjen Hubdat yang dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
Oleh karenanya, dia berharap baik operator maupu calon penumpang dapat memenuhi segala aturan yang ditetapkan. “Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement