Advertisement
Kejagung Diduga 'Anak Emaskan" Jaksa Pinangki
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mensinyalir ada perlakuan istimewa dari kejaksaan terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya ada dugaan terpidana penerima suap tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, menurutnya, Pinangki harus dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Advertisement
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujarnya, Jumat (30/7/ 2021).
Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Rp80,1 Miliar Danais Disiapkan untuk Penanganan Covid-19 di DIY
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Kejaksaan Agung kemudian memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Tidak itu saja, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Pendaftar Melebihi Kuota, KPU Bantul Tidak Perpanjang Pendaftaran PPS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Advertisement
Advertisement