Advertisement
Kasus Banprov Indramayu, KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Partai Golkar Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021).
Mantan Bupati Purwakarta ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Advertisement
BACA JUGA : Mayoritas Kasus Korupsi Dilakukan Sektor Swasta, DPR
Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman (ABS). "Hari ini (4/8) pemeriksaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/8/2021).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan
dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetpaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.
BACA JUGA : Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Advertisement