Advertisement
Pemerintah Didorong untuk Bikin Aturan Donor ASI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah diminta segera menyelesaikan aturan terkait pemberian donor air susu ibu (ASI) pada bayi sehingga ada aspek legal bagi donor ASI.
“Saya, kami dan teman-teman penggiat ASI dari berbagai organisasi profesi, maupun teman-teman di komunitas sebenarnya menunggu peraturan tentang ASI donor ini. Kita sudah beramai-ramai memberikan masukan pasal-pasal di dalam nya,” kata anggota Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiyarni Pambudi dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Wiyarni mengatakan apabila peraturan tersebut dapat disahkan, pihaknya akan sangat menyambut dengan lega karena memiliki aspek legal yang dapat menjadi pegangan dalam pemberian donor ASI tersebut.
“Itu akan berkelanjutan ke penyelamatan donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor yang bermutu yang aman dan diberikannya sesuai dengan indikasi medis,” kata dia berharap peraturan tersebut segera disahkan.
Baca juga: 17 Orang Tewas Disambar Petir Saat Menuju Pesta Pernikahan
Sebelumnya Dokter Konselor Laktasi dr. Ameetha Drupadi dalam acara “Pemberian ASI Langkah Strategis untuk Melindungi dan Menyehatkan Ibu dan Anak” juga mengatakan bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan atau lembaga yang menangani masalah donor ASI, seperti bank ASI.
Ia mengatakan, sebenarnya donor ASI dapat menjadi pilihan pertama yang paling bagus untuk bayi, apabila seorang ibu memiliki masalah dalam menyusui atau ibu telah meninggal dunia.
Walaupun dapat menjadi pilihan terbaik, Ameetha menjelaskan ibu sebaiknya melihat apa yang menjadi masalah sehingga ingin memberikan ASI donor kepada bayinya.
“Ketika ibu membutuhkan donor ASI, apa masalah dari ibu tersebut? Ibu yang membutuhkan, ketika misalnya ibunya meninggal sehingga tidak bisa menyusui memang pilihan pertama yang paling bagus adalah ASI donor,” kata dia.
Namun bagi ibu yang memiliki masalah menghasilkan ASI yang sedikit, disarankan untuk lebih melakukan konsultasi kepada konselor laktasi dibanding memberikan ASI donor kepada bayi.
Ia menjelaskan, pada proses pemberian ASI donor ini juga diperlukan skrining berlapis terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit atau virus.
“Jadi memang ketika seorang ibu ingin mendonorkan ASI nya, harus diskrining dengan baik seperti secara laboratorium, dilihat juga apakah ada riwayat-riwayat penyakit sebelumnya. Misalnya penyakit menular seperti HIV AIDS,” kata dia menjelaskan pentingnya seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI untuk melakukan skrining.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement