Advertisement
KPK Abaikan Ombudsman, Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam melihat pembangkangan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah terkait persoalan alih status pegawai.
Novel berharap Jokowi akan menyoroti tindakan pembangkangan tersebut sebagai permasalahan yang serius.
Advertisement
Diketahui, KPK mengajukan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” kata Novel dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).
Menurut Novel, pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan pegawai.
Pimpinan KPK, lanjut Novel, juga membangkang atas arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Novel mengatakan sikap membangkang itu semakin disempurnakan saat pimpinan KPK menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI
Dia berharap Ombudsman dapat memberikan desakan kepada KPK agar melaksanakan tindakan korektif terkait Pelaksanaan TWK. Menurut Novel, malaadministrasi dalam proses TWK adalah hal serius.
Menurut dia, terjadi masalah integritas hingga manipulasi. Hal tersebut, ujar Novel, sangat memalukan untuk pimpinan yang mengaku mengepalai lembaga antikorupsi.
“Ini aib besar, tapi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras
Sebelumnya, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement