Advertisement
Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Raih Tasrif Award 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK, meraih penghargaan Tasrif Award 2021 dalam perayaan ulang tahun ke-27 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dewan juri yang terlibat dalam penghargaan ini adalah Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Amnesty International Indonesia Nurina Savitri, dan Pemimpin Redaksi Konde.co Luviana.
Advertisement
BACA JUGA : Novel Baswedan Soroti Pimpinan KPK yang Tolak
“Dewan Juri memutuskan dua pemenang yakni 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan melakukan perlawanan, yang kedua adalah LaporCovid-19. Keduanya dinilai mewakili semangat Suardi Tasrif,” cuit akun Twitter @AJIIndonesia, dikutip Minggu (8/8/2021).
Nurina Savitri mengatakan selain mewakili semangat Suardi Tasrif, 57 pegawai KPK yang tidak lolos dinilai berani mengungkap masalah ketidakadilan atas isu hak asasi manusia seperti diskriminasi agama, keyakinan, dan gender.
Sementara itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dalam unggahannya di Twitter menyatakan perjuangan dan persistensi 57 pegawai KPK, yang disingkirkan menggunakan TWK, memang patut dihormati.
“Kita belajar bagaimana kukuhnya perjuangan yang dilakukan. Demi menjaga KPK, merawat bangsa,” cuit Febri.
Luviana turut menuturkan 57 pegawai KPK dan komunitas LaporCovid mampu menunjukkan perjuangannya dengan keterbatasan, dan membuka mata bahwa kebebasan berpendapat harus diperjuangkan.
BACA JUGA : Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Bukti Baru ke Dewas
“Dua kelompok ini dalam perjuangannya juga telah menginspirasi dan merangsang publik untuk memperjuangkan kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memberikan kritik pada komunikasi yang dirasakan penting,” tuturnya.
Tasrif Award diberikan kepada individu/kelompok/lembaga yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
AJI Indonesia membangun tradisi penghargaan Tasrif Award untuk menghidupkan semangat Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia tersebut, yang telah memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement