Advertisement
Agar Tak Tertipu, Kenali Macam-Macam Modus Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal makin marak akhir-akhir ini. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali modus yang digunakan pinjol ilegal agar terhindar dari jebakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia menyampaikan ada tiga modus pinjol ilegal.
Advertisement
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WA/SMS. Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," demikian penjelasan dari OJK.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. OJK menjelaskan pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening koran, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
"Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo," jelas OJK.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending ilegal. Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban. OJK pun mengimbau masyarakat untuk memastikan hanya menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat dicek di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, email [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Menghadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Projotamansari Pastikan Pasokan Air Lancar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement