Advertisement

Pengamat: Kenaikan Gaji PNS 2022 Bakal Membebani APBN

Maria Elena
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Pengamat: Kenaikan Gaji PNS 2022 Bakal Membebani APBN Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan arahan saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Peringatan hari lahir KORPRI ke-47 mengangkat tema Korpri melayani, bekerja dan menyatukan bangsa. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022 dinilai dapat membantu mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi meski pada level yang terbatas. Namun di sisi lain kenaikan gaji juga dinilai bisa membebani APBN. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai mengatakan seluruh profesi dan golongan pendapatan merasakan dampak dari pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya kelompok pekerja PNS.

Advertisement

Di samping itu, PNS di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) memiliki peran yang esensial dalam memastikan berjalannya aktivitas perekonomian dan kesehatan, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip good governance.

BACA JUGA: Pembatasan Rumah Ibadah di Gunungkidul Dilonggarkan

“Jadi menurut hemat saya, kenaikan gaji PNS menjadi tidak masalah, harapannya kenaikan gaji bisa memberikan stimulus untuk kelompok pekerja PNS dalam mendorong konsumsi masyarakat,” katanya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (12/8/2021).

Namun demikian, Yusuf mengatakan kenaikan gaji PNS juga harus selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan penurunan tingkat kemiskinan, terutama dalam masa transisi ke pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan gaji PNS belum mendesak, bahkan akan menambah beban pada APBN di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

Dia menyampaikan, belanja pegawai telah mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 73 persen sejak 2014 hingga 2021.

Kenaikan ini pun lebih besar dari belanja perlindungan sosial yang meningkat sebesar 64 persen pada periode yang sama.

Oleh karenanya, Bhima menilai kenaikan gaji PNS pada 2022 akan menambah beban pada belanja pegawai yang peningkatannya sudah besar sebelumnya.

Di samping itu, belanja yang mendesak untuk menolong daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor informal masih sangat dibutuhkan pada 2022.

“Kebutuhan untuk belanja kesehatan juga tidak kecil. Pemerintah perlu buat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” katanya.

Adapun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada 2022.

Kebijakan kenaikan gaji PNS biasanya akan disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement