Advertisement

Dukung Kemudahan Investasi, Pemda Diminta Miliki RDTR yang Terintegrasi OSS

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 06:47 WIB
Sunartono
Dukung Kemudahan Investasi, Pemda Diminta Miliki RDTR yang Terintegrasi OSS Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web - .

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan instansinya menyambut baik peluncuran online single submission (OSS) berbasis resiko.

Guna meningkatkan sistem pemerintahan berbasis ekonomi (SPBE) sebagai salah satu pendukung iklim ramah investasi sekaligus sebagai implementasi OSS berbasis risiko, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) mengenai izin lokasi.

Advertisement

BACA JUGA : Pentingnya Insentif Untuk Mendorong Investasi 

KKPR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Hal ini nantinya yang digunakan semua pelaku usaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Untuk dapat langsung mengeluarkan konfirmasi KKPR, maka yang disasar adalah daerah-daerah yang telah mempunyai RDTR [rencana detail tata ruang]. Namun, RDTR-nya pun harus yang sudah sesuai dan terintegrasi dengan sistem OSS,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (12/8/2021).

Yulia menjelaskan, OSS berbasis risiko dapat meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dia menuturkan, semua pihak mulai dari Kementerian ATR/BPN akan terus aktif untuk mendukung jalannya OSS Berbasis Risiko ini.

BACA JUGA : Proyek Strategis Nasional di Kulonprogo Buka Peluang

“Dengan hadirnya OSS berbasis risiko, maka diharapkan ke depan perizinan berusaha semakin mudah dan dapat meningkatkan investasi demi kemajuan ekonomi Indonesia, karena memang tujuan diluncurkannya OSS berbasis risiko adalah untuk menyederhanakan syarat dasar izin berusaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement