Advertisement
Pencurian Ponsel di Ladang Cabai Terungkap Setelah Pelaku Meminta Tebusan
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pencurian ponsel di lading cabai berhasil diungkap olehUnit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang. Tersangka berhasil ditangkap setelah rekaman teleponnya direkam oleh korban.
Kapolsek Kajoran Iptu. I Wayan Sukadana mengungkapkan kejadian pencurian pada hari Rabu (23/6/2021) lalu di ladang cabai milik pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Advertisement
“Pada waktu itu sekira pukul 08.30 WIB korban sampai di ladang kemudian meletakkan dompet yang berisi dua ponsel XIAOMI dan OPPO serta uang tunai sebesar Rp500.000 di bawah pohon cabai pinggir ladang, selanjutnya korban mencangkul sedangkan isterinya merawat tanaman cabai dengan mengikat tanaman cabai,” ungkapnya di Mapolsek Kajoran, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Kepala Cabang Showroom di Sleman Gelapkan Setoran Mobil Rp98 Juta
Sekitar pukul 10.30 WIB istri korban bermaksud untuk mengambil ponselnya, yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek kajoran,” kata Wayan.
Selang beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Kamis (24/6/2021) pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan niat meminta tebusan. Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
“Selanjutnya korban menghubungi anggota petugas menginformasikan kalau pelaku minta tebusan. Dari suara rekaman tersebut, anggota unit Reskrim langsung mengenali bahwa suara tersebut karena tersangka pernah di tangani di Polsek kajoran,” paparnya.
Baca juga: Ini 3 Tahapan Pengujian KA Bandara YIA Sebelum Beroperasi
Pelaku adalah WD, 23, warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Dari hasil rekaman suara pelaku ini kemudian Unit Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kajoran mendapatkan informasi bahwa WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai Dusun Babakan, Desa Madugondo, kecamatan Kajoran.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di pembibitan cabai. Pada pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada 30% Calhaj Lansia dan Difabel, PPHI Embarkasi Haji Solo Siapkan Tim Khusus
- Dugaan Bullying di MTs Negeri Semarang, Pelaku dan Korban Ternyata Teman Dekat
- Kreatif, Warga Purbalingga Bikin Sedotan dan Sumpit dari Tanaman Gelagah
- Sinopsis Do You See What I See, Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas
- Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- PDIP Bakal Jagokan Ahok Jadi Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024
Advertisement
Advertisement