Advertisement
Kemenaker Terapkan Clear and Clean dalam Mencairkan Subsidi Upah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berharap program bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini benar-benar mampu memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif yang menghambat program BSU bisa dihindari.
Advertisement
"Baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja tetap dapat melakukan proses produksi," ujar Anwar melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (19/8/2021).
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun lalu.
Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sebaliknya tahun ini, BSU hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.
Baca juga: Rencana Pemeriksaan Bus di Terminal Giwangan Diprotes Organda
Kedua, batasan upah penerima BSU berbeda. Tahun lalu, upah maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sementara pada 2021, upah maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kami sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
Perlu diketahui, duplikasi data mengakibatkan penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM). Khusus terkait urusan data ini, Kemenaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.
“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Advertisement