Advertisement
Keselamatan Pasien Jadi Apresiasi dan Tantangan bagi RS Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Memperingati 16 tahun hari Keselamatan Pasien, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bersama Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) dan Penerbit Rayyana pada 21 Agustus 2021 menerbitkan buku berjudul Patient Safety: Harga Mati! Kajian, Sejarah, dan Panduan bagi Manajemen Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan.
Buku setebal 330 halaman ini mengungkap sejumlah fenomena, fakta dan panduan yang diharapkan bisa menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi dunia rumah sakit dan kampus.
Advertisement
Dalam sambutannya, Ketua PERSI dr. Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan buku ini membahas perkembangan patient safety dengan pembahasan yang kronologis, sehingga pembaca bisa memahami mengapa pada tahap tertentu muncul suatu postulat, tetapi segera diperbaiki atau diperkaya setelah ada pengkajian lebih lanjut.
Baca juga: ICW Sebut Vonis 12 Tahun Juliari Seharusnya Seumur Hidup
“Ini penting untuk meningkatkan pemahaman, terutama karena masalah patient safety bukan pola atau sistem yang harus dipahami kalangan profesional di bidang kesehatan semata seperti dokter atau perawat, tetapi juga harus dipahami masyarakat awam yang pada kondisi yang sedang tidak beruntung harus menyandang status sebagai pasien”, tuturnya, dalam rilis, Senin (23/8/2021).
Dalam salah satu kupasan dalam buku ini dijelaskan, menjadi sebuah ironi jika seseorang yang menderita sakit lalu mengunjungi rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pasca-penanganannya justru mendapat “bonus” penyakit baru atau sakitnya makin parah.
Pihak tenaga kesehatan yang melayani sangat mungkin tidak bermaksud menambah penderitaan karena secara moral terikat kode etik profesi dan standar prosedur operasional dari profesinya. Akan tetapi, karena sistem pelayanannya tidak aman, petaka terpaparnya oleh bahaya baru bisa terjadi.
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dan merugikan pasien misalnya medical error (kesalahan medis). Medical error adalah efek merugikan yang sebenarnya dapat dicegah dari pelayanan medis baik yang terbukti maupun tidak terbukti membahayakan pasien.
Medical error sering dianggap sebagai faktor human error yang subjeknya sangat kompleks, mulai dari faktor ketidakmampuan, kurangnya pendidikan atau pengalaman, tulisan tangan yang tidak terbaca, hambatan bahasa, dokumentasi yang tidak akurat, kelalaian besar, dan faktor kelelahan. Adapun jenisnya, mulai dari kesalahan pengobatan (medication error), kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Kesalahan medis juga sering dikaitkan dengan usia pasien yang ekstrem, prosedur baru, urgensi, dan tingkat keparahan kondisi medis orang yang sedang dirawat.
Tantangan Indonesia dengan Patient Safety
Fakta-fakta itu, sebagaimana dijelaskan dalam buku itu, mendorong WHO mengingatkan semua pihak akan pentingnya “budaya” keselamatan pasien (patient safety). Untuk itu WHO kemudian menetapkan tanggal 17 September sebagai Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day) yang untuk pertama kalinya diperingati pada tahun 2019.
Perkembangan patient safety di Indonesia, seperti digambarkan di buku ini, relatif bersamaan dengan pengembangan yang dilakukan WHO (WHO 2004, Indonesia 2005). Oleh karena itu peran Indonesia dalam pengembangan patient safety di kancah regional WHO (WHO Regional Asia Tenggara) cukup tampak. Sumbangsih Indonesia tampak pula dengan lahirnya Deklarasi Jakarta 2007 yang mempertegas pentingnya peran “patient champions” (pasien yang mau berbagai pengalaman kepada dunia) dalam pengembangan patient safety.
Buku ini juga menyisipkan beragam data hasil penelitian untuk memperkuat pemahaman kenapa patient safety perlu ditegakkan, dikembangkan, dan diterapkan. Juga disertai sejumlah pedoman yang disarikan dari peraturan yang ada serta harapan ke depan penerapan patient safety baik di Indonesia maupun dunia.
Tak kalah pentingnya adalah kupasan tentang peran-peran sejumlah lembaga seperti PERSI yang menjadi inisiator patient safety di Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sejak masih di bawah Departemen Kesehatan, dan tentu saja Kementerian Kesehatan yang telah membingkai patient safety (keselamatan pasien) dalam beragam peraturannya.
Memang sejauh ini penerapan patient safety di Indonesia masih menemui banyak kendala seperti tahap investigasi insiden yang kurang optimal, pelaporan insiden oleh rumah sakit yang kurang termotivasi, serta budaya keselamatan pasien yang perlu ditingkatkan. Buku ini sedikit banyaknya memiliki “obat suplemen” untuk mendongkrak pemahaman dan penerapan patient safety di Indonesia. Tujuannya tentu saja agar penerapan patient safety (keselamatan pasien) di Indonesia makin paripurna.
Buku ini cocok dibaca kalangan pengelola rumah sakit, praktisi di bidang perumahsakitan, tenaga kesehatan, mahasiswa bidang kesehatan, dan masyarakat umum (pasien) agar hak-hak pasien bisa mereka peroleh sepenuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement