Advertisement
Mahfud MD Tegaskan Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan Hakim pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan atau hukum.
Dia menjelaskan pada pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.
Advertisement
"Hakim di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita," katanya saat mmberi sambutan 80 tahun Bagir Manan dilansir melalui keterangan resmi, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh dalam sengketa Pilkada, khusunya ketika dia menjadi hakim MK. Mahfud mengatakan kecurangan dalam Pilkada harus terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan menjadi bagian dari tata hukum setelah Putusan MK.
"Sebelumnya [TSM] tidak ada dalam tata hukum kita. Namun, setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” ujarnya.
Contoh lainnya, kata dia, saat pembuktian dan mendengarkan rekaman di pengadilan MK pada kasus Bibit-Chandra. Bukti rekaman itu kemudian dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
“Oleh sebab itu, Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh hanya dibelenggu UU karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara,” pesannya.
Sementara itu, diskusi virtual dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan landmark dalam karirnya sebagai ketua Mahkamah Agung dan akademisi hukum.
Bagir Manan mengatakan bahwa, saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan. Menurutnya, sistem pendidikan hukum Indonesia kurang membawa mahasiswa kepada hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.
“Contoh kalau ilustasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa,” ujarnya.
Bagir menyoroti bahwa Hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Dia mendorong metode pendidikan hukum yang lebih membuat hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement