Advertisement
Waket MPR Usul Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada pegawai negeri sipil (PNS) golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
Syarief Hasan meminta pemerintah untuk membayar tunjangan kinerja PNS golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Advertisement
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Elite Gerindra Sepakat Prabowo Nyapres 2024 Demi Kemaslahatan Bangsa
Ia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," kata Syarief Hasan.
Menurut Syarief Hasan, PNS yang mendapatkan gaji kecil masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Ia mengatakan pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Baca juga: Biden Sebut Akan Ada Serangan Teroris di Kabul Tiga Hari ke Depan
"Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan," kata Syarief Hasan.
Menurut dia, di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief Hasan.
Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Pada refocusing kedua, pemerintah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
"Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam "Sarasehan Virtual 100 Ekonom" yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement