Advertisement
PPKM Dijadwalkan Usai 30 Agustus 2021, Syarat Perjalanan Dievaluasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi pelaku yang menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir pada Senin (30/8/2021), masih dikaji.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya selalu mengikuti hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Koordinator PPKM. Namun, dia tak membahas lebih lanjut apakah nantinya syarat perjalanan PPKM akan dilonggarkan atau tidak dalam kebijakan terbaru.
Advertisement
“Evaluasi dilakukan lintas sektoral dan nantinya diturunkan dalam instruksi Mendagri serta syarat perjalanan melalui SE [Surat Edaran] Satgas Covid-19,” ujar Adita, Minggu (29/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3 Juli 2021. Terkait hal itu, Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi pada Masa Pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Ada empat SE yang diterbitkan secara berurutan untuk perjalanan di sektor kereta api, darat, laut, serta udara. Secara ringkas, SE tersebut menjelaskan pengetatan syarat perjalanan, yakni dengan menambahkan kartu vaksin untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, untuk perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian juga hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
BACA JUGA: Penelitian Terbaru Sebut Varian Delta Terbukti Tingkatkan Risiko Dirawat Inap
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC untuk perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Dilakukan pula pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyeberangan 50 persen; transportasi laut 70 persen; transportasi udara 70 persen; kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.
Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, dilaksanakan random sampling tes antigen Covid-19 di simpul-simpul transportasi. Di antaranya yaitu terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.
Kini, sesuai dengan kebijakan perpanjangan PPKM dan penurunan level PPKM di Jabodetabek, syarat perjalanan juga mengalami perubahan. Terkecuali bagi pengguna KRL, seluruh moda transportasi tak lagi harus menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu, Kemenhub telah menerbitkan aturan syarat perjalanan secara nasional termasuk untuk wilayah aglomerasi yang merujuk dari SE Satgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di antaranya wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19, baik PCR/Swab maupun Rapid Test Antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 4 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement