Advertisement
Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yaitu pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Permintaan Ekspor UMKM Tinggi Saat Pandemi, Tapi Terkendala Kapasitas Produksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar Rp4,6 juta.
Artinya gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.
Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.
Sehingga Lili masih mendapatkan "take home pay" sekitar Rp110,7 juta.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Probolinggo
Dalam pertimbangannya, majelis etik mengatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Lili menyarankan Ruri Prihatini untuk mengirim surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan surat juga ditembuskan ke KPK sehingga Ruri mendapatkan pembayaran uang pengabdian secara bertahap senilai total Rp53.334.640.
Selanjutnya Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu "mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Lili pada Juli 2020 menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".
Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
Advertisement
Advertisement