Advertisement
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Naik Damri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan perjalanan menggunakan bus Damri tidak berubah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengaku sejak awal diterapkannya PPKM, DAMRI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.
Advertisement
Dia menyebut, aturan perjalanan DAMRI periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021 masih mengikuti Surat Edaran dari Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan aturan pemberlakuan di daerah masing-masing.
"Aturan tersebut diantaranya membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil rapid antigen 1x24 jam atau hasil RT-PCR tes 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (31/8/2021).
Terkait kartu vaksin, dia mengatakan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Sidik juga mengingatkan bahwa pada PPKM periode ini, pelanggan usia dibawah 12 tahun juga masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Kemudian terkait pergerakan penumpang selama PPKM pekan lalu [23-30 Agustus 2021], secara total DAMRI mengalami peningkatan penumpang rata-rata 2-6 persen," tambahnya.
Lebih lanjut Sidik menegaskan bahwa Damri berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan Covid-19 di Indonesia. Dia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mecuci tangan.
"Kunci dalam menangani virus Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar Covid-19 bisa teratasi dengan baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
Advertisement
Advertisement