Advertisement
Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menjadi perantara penerimaan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Advertisement
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Matheus Joko divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Matheus Joko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.
Baca juga: Hasil Rapat dengan Luhut: DIY Mendekati PPKM Level 3
Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko.
"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," ungkap hakim Yusuf.
Vonis terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Bejat! Pria 60 Tahun Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun di Kartasura Sukoharjo
- Crosser Astra Honda Delvintor Siap Beraksi Lagi dengan CRF250R di MXGP Portugal
- KPK Tolak Alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir Pemeriksaan Hari ini
- Jateng Tak Punya Bandara Internasional, Amphuri: Biaya Umrah bakal Naik 15%
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Menghadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Projotamansari Pastikan Pasokan Air Lancar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement