Advertisement
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Probolinggo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasan Aminuddin. Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan konstruksi perkara pasangan suami-istri tersebut.
Karyoto mengatakan bahwa perkara bermula pada kosongnya posisi kepala desa akibat pengunduran jadwal pemilihan serentak tahap II di Probolinggo. Ini membuat 252 kepala desa dari 24 kecamatan kosong.
Advertisement
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.
Selain itu ada persyaratan khusus usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas.
Pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Menko Muhadjir Apresiasi Penerapan Skrining TBC di Jogja
Karyoto menjelaskan mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, para pemberi suap mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat. Mereka juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
Ini diduga ada perintah dari Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan tapi dikoordinasi melalui camat.
Pada Jumat, (27/9/2021), 12 pejabat menghadiri pertemuan di salah satu tempat di Krejengan, Probolinggo. Pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Dodi Kurniawan.
Di situ, ada Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. Mereka disepakati menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
“Untuk mendapatkan jabatan selaku kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR [Muhamad Ridwan] telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS [Puput] melalui [HA] Hasan,” jelas Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
Advertisement
Advertisement