Advertisement
Direktur Pusako: Koalisi Pemerintah Cuma Butuh 3 Suara Lagi untuk Amendemen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mencuat setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi ke koalisi pemerintah. Isu melebar pada mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dosen hukum yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bergabungnya PAN membuat dukungan suara koalisi pemerintah di parlemen menjadi 471 kursi.
Advertisement
Total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini adalah 711 orang. Jumlahnya terdiri atas 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Padahal, untuk mengusulkan amandemen dibutuhkan sepertiga dari anggota MPR. Saat disetujui dan dibawa dalam rapat paripurna, harus disepakati lebih dari setengah anggota atau 474 kursi.
“Sehingga kalau dilihat oleh pemerintah di DPR, hanya membutuhkan tiga orang lagi untuk kemudian memastikan rapat paripurna usulan perubahan undang-undang dasar itu dapat dilaksanakan,” katanya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta terserbut, potensi untuk melakukan amandemen dan lolos dalam pembahasannya semakin kuat.
Akan tetapi, untuk mengamandemen tidak hanya sekadar dukungan suara. Dalam UUD 1945 pasal 37, tambah Feri, perubahan kerangka negara harus dipaparkan pasal yang ingin diubah dan apa alasannya.
Sejauh ini, dia tak pernah mendengar keterangan tersebut dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Berdasarkan penyampaian di media massa, amandemen adalah rekomendasi periode sebelumnya.
Oleh karena itu, meski secara suara memenuhi, prasyarat keseluruhan untuk amandemen UUD tidak mencukupi. Ini semakin aneh saat perubahan fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“PPKN sama sekali tidak ada korelasinya dengan kebutuhan bangsa kekinian apalagi di tengah pandemi,” jelas Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement