Advertisement
Ini Jenis Gelombang Laut dan Cara Mengukur Bahayanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia adalah negara maritim. Hal itu karena luas lautan lebih besar daripada daratan.
Oleh karena itu, ketika kondisi cuaca sedang tidak menentu, BMKG akan menginformasikan terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Advertisement
Lantas apa saja jenis gelombang laut dan bagaimana cara mengenali bahayanya? simak penjelasan berikut ini.
Jenis gelombang laut
Dilansir dari akun YouTube BMKG, disebutkan ada 4 jenis gelombang laut.
1.Gelombang kapiler
Gelombang ini berukuran sangat kecil atau hanya beberapa sentimeter saja.
Gelombang kapiler biasanya terbentuk karena adanya getaran dan tiupan angin yang lembut di permukaan air.
2. Gelombang angin atau wind wave
Sesuai namanya, gelombang ini dibentuk oleh angin.
Gelombang ini biasanya memiliki ketinggian beberapa puluh sentimeter saja hingga 10 meter.
3. Gelombang alun atau swell
Gelombang ini seperti gelombang angin, hanya saja terbentuk oleh tiupan angin persisten dalam waktu panjang dan gelombang cukup jauh dari area pembangkitannya.
4. Gelombang pasang atau tidal wave
Gelombang ini terlihat saat ketinggian air bervariasi di tiap tempat.
Fenomena pasang surut ini juga termasuk dalam jenis gelombang.
Ketinggian gelombang bisa bervariasi dalam waktu satu hari, dan biasanya terjadi dalam periode yang cukup lama atau sekitar 5-24 jam
Gelombang ini disebabkan oleh fluktuasi gravitasi bulan dan matahari.
Lantas, ketinggian gelombang berapa yang dapat membahayakan untuk jenis kapal?
1. Kapal nelayan
Untuk kapal nelayan, ketinggian gelombang yang berbahaya jika lebih dari 1,25 meter dan kecepatan angin lebih dari 25 kilometer per jam.
2. Kapal tongkang
Untuk kapal tongkang, dapat berbahaya ketika ketinggian gelombang lebih dari 1,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 30 kilometer per jam.
3. Kapal ferry dan setaranya
Untuk kapal ferry, potensi bahaya muncul saat ketinggian gelombang lebih dari 2,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 49 km per jam
4. Kapal kargo
Potensi bahaya untuk jenis kapal kargo ketika ketinggian gelombang lebih dari 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 50 kilometer per jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement