Advertisement
Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Terdakwa Suap yang Tersandung Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Napoleon. Muhammad Kece pun telah melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
Napoleon merupakan terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice Terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelum berompi tahanan, Napoleon merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Advertisement
Sejak 2006, Napoleon pernah menduduki sejumlah sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Kariernya diawali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatra Selatan.
Selang dua tahun, Napoleon didapuk menjabat Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatra Selatan. Hanya setahun berselang, dia diminta untuk menduduki posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, pada 2011, Napoleon bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2012 dia didapuk menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Napoleon pun kemudian berpindah ke Divisi Hubinter Polri. Dia menduduki kursi Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016.
Kariernya pun mencuat lantaran ditunjuk menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri.
Dia resmi menyandang jenderal bintang dua setelah dipromosikan sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Hanya saja kasus suap red notice Djoko Tjandra jadi jalan terjal kehancuran kariernya.
Adapun, Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding.
Hanya saja, permohonan Banding Napoleon dimentahkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement