Advertisement
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asfinawati, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, menanggapi pelaporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap kliennya.
Dia menyesalkan pelaporan tersebut. Menurunya, Luhut sebagai pejabat publik seharusnya terikat pada etika publik yang tentu saja berhak untuk dikritik.
Advertisement
“Tentu saja pejabat publik bisa dikritik. Jika tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Jika tidak ada suara rakyat tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati dalam keterangannya secara virtual, Rabu (22/9/2021).
Dikatakannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengkritik Luhut sebagai kapasitas pejabat negara, bukan individu.
“Jadi jika kita dengar LBP kemudian mengatakan, kami adalah individu yang memilki hak. Tentu dia memiliki itu. Tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu tapi sebagai pejabat publik,” ujarnya.
Selain itu, Ketua YLBHI itu pun menyebut bahwa kliennya mengkritik mewakili organisasi yang dinaunginya. Sehingga, jika merujuk undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak bisa dipidana.
“Jelas Fatia dilaporkan sebagai ketua KontraS. Dia mewakili organisasi, oleh karena itu dia tidak bisa diindividualisasi. Begitu. Menurut UU ITE Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,” terang Asfinawati.
Luhut resmi melaporkan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan hubungan operasi militer dengan bisnis tambang di Papua.
Haris dilaporkan karena dianggap melakukan fitnah penyebaran berita bohong. Luhut menyebut laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS tak kunjung direspons.
"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan Haris Azhar dan Fatia yang unggah di kanal Youtube Haris Azhar.
Dalam percakapan itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Namun, Luhut membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
Advertisement

2,3 Juta Kendaraan Masuk DIY Saat Libur Lebaran 2025, Dishub: Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Polisi Ipda E Pukul Wartawan, Akhirnya Minta Maaf
- Daftar 11 Kereta Api Tiket Diskon 25 Persen untuk Perjalanan 8-11 April 2025, Ini Syaratnya
- Presiden Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Bahas Kebijakan Tarif Impor AS
- Update Kondisi Terkini Penyeberangan Bakauheni-Merak
- BMKG Jelaskan Potensi Gempa Megathrust M 8,7 di Papua: Bukan Peringatan Dini
- Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
- Optimalkan Aset, Kemensos Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Magelang
Advertisement
Advertisement