Advertisement
Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah, Ketua DPR Ingatkan Tidak Perlu PTM Jika Belum Siap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekolah tidak harus memaksakan pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria supayasiswa maupun lingkungan sekolah terhindar dari risiko penularan Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan peringatan tersebut terkait dengan laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman. Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.
Advertisement
“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Syarat itu dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” ujarnya.
Puan mengatakan Pemda harus mengawasi secara ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM.
SKB 4 Menteri merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021. Surat itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” sebut mantan Menko PMK tersebut.
Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka. Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
- Bertemu Jokowi, Grace Natalie Mengaku Dapat Tugas di Pemerintahan
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
Advertisement
Dampak Musim Kemarau 2024 di Sleman Diprediksi Tak Separah Tahun Lalu
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Tak Cuma -O, Peneliti Kini Siapkan Golongan Darah Universal Baru
- Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
- Palang Merah Internasional Bangun Rumah Sakit Lapangan di Rafah
- DKI Jakarta Masuk Kategori 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh, Bahas Situasi Rafah
- Menko Airlangga: 16 Proyek Strategis Era Prabowo-Gibran Tidak Pakai APBN
- Dokumen VLR Dipakai untuk Sebarluaskan SDGs IKN
Advertisement
Advertisement