Advertisement
Buronan Pembobolan Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap7
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Andre Nugraha Achmad Nouval.
Andre ditangkap pada hari Kamis 23 September 2021 di Mustika Jaya, Bekasi Timur Jawa Barat. Dia adalah salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar.
Advertisement
"DPO langsung kami eksekusi," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Perkara korupsi itu terjadi ketika buronan lainnya atas nama Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja minta imbalan kepada Bank Mandiri, akhirnya yang bersangkutan menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Imbalan yang diminta adalah dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Awalnya dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit itu, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement